EXCHANGE OF FUTURES FOR PHYSICALS

Tanggal August 21, 2008 / 3:39 am. Oleh: Yudi Astira

Sebagaimana diketahui, dalam perdagangan berjangka ketika seorang Trader mengambil posisi, maka mereka mempunyai kewajiban sesuai dengan ketentuan kontrak berjangka yang diperdagangkan yakni apakah mereka menerima penyerahan ( yang punya posisi beli ) atau melakukan penyerahan ( yang punya posisi jual ) atas komoditi yang dijadikan subyek Kontrak Berjangka. Melakukan atau menerima penyerahan fisik adalah salah satu cara untuk melikuidasi Kontrak Berjangka. Melikuidasi Kontrak Berjangka, selain dengan cara penyerahan fisik komoditi dapat juga dilakukan dengan cara sebagai berikut :


a. Exchange of Futures For Physical ,
b. Cash Delivery ( Cash Settlement ), dan
c. Offsetting.

Dalam kesempatan ini kita akan membahas mengenai proses penyelesaian Kontrak Berjangka dengan Exchange of Futures For Physical.
Exchange of Futures for Physical yang disingkat dengan " E F P " adalah suatu bentuk penyerahan fisik komoditi,yang dalam Perdagangan Berjangka wajib dilakukan apabila Kontrak Berjangka tersebut telah berakhir ( jatuh tempo ).  EFP dilakukan sebelum Kontrak Berjangka tersebut jatuh tempo , dimana pemilik posisi terbuka jual dan posisi terbuka beli hendak melakukan penyerahan dan penerimaan fisik komoditi.
Sebagai contohnya : Seorang  Trader yang mempunyai posisi terbuka jual dalam Perdagangan Berjangka yang kebetulan saling mengenal dengan Trader lainnya yang mempunyai posisi terbuka beli yang membutuhkan barang . KeduaTrader tersebut dapat melakukan pendekatan satu dengan yang lainnya  untuk membuat kesepakatan dalam rangka melaksanakan kewajiban mereka masing-masing di Bursa Berjangka .

Selanjutnya  apabila Trader pemilik posisi terbuka jual dan Trader pemilik posisi terbuka beli tersebut setuju untuk melakukan transaksi EFP, maka Trader pemilik posisi terbuka jual dapat melakukan penyerahan fisik komoditi kepada Trader pemilik posisi terbuka beli dengan segera tanpa harus menunggu hingga Kontrak Berjangka berakhir masa berlakunya .
Jadi transaksi EFP melibatkan seorang Trader  yang memiliki  Komoditi diluar Bursa Berjangka yang memiliki posisi terbuka jual dan Trader pemilik posisi terbuka beli yang membutuhkan barang , dimana kedua-duanya setuju atas ketentuan-ketentuan yang telah mereka buat mengenai antara lain : mutu komoditi yang akan diserahkan, harganya, waktu / tanggal penyerahan,tempat penyerahan ( gudang ) dan lain-lainnya.

EFP adalah suatu pengecualian terhadap persyaratan umum yang ditetapkan Bursa Berjangka mengenai likuidasi dengan offsetting , dimana semua transaksi offset dalam Perdagangan Berjangka  wajib dilakukan  di Lantai Perdagangan  Bursa Berjangka melalui pelaksanaan order ( amanat ) secara kompetitif. Dalam hal ini mereka yang punya posisi terbuka jual dan posisi terbuka beli tidak usah melakukan transaksi offsetting di Lantai Perdagangan tetapi cukup hanya melaporkan perjanjian dan transaksi EFP yang telah mereka sepakati,  kepada Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka , sehingga Lembaga Kliring dapat membukukan untuk extinguish masing-masing posisi jual dan beli pada pembukuan Lembaga Kliring Berjangka.
Orang melakukan transaksi EFP , karena tidak menginginkan   untuk melakukan penyerahan fisik  berdasarkan ketentuan/peraturan mekanisme penyerahan yang ditetapkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring.  

Disamping itu EFP memberikan fleksibelitas yang lebih luas kepada pemilik barang untuk melakukan kesepakatan  dengan pembelinya dari pada apabila mereka melakukan penyerahan dan penerimaan barang berdasarkan peraturan yang ditetapkan Bursa Berjangka  dan Lembaga Kliring Berjangka.                
Sebagai contoh , misalkan : pemilik posisi terbuka beli dan jual dalam Perdagagan Berjangka sepakat untuk melakukan penyerahan dan penerimaan barang pada lokasi / gudang tertentu ,  demikian  juga waktu penyerahan , dan mutu barang yang diserahkan , akan tetapi berbeda dengan ketentuan Spesifikasi Kontrak Berjangka yang  ditetapkan Bursa Berjangka .

Semua perbedaan tersebut menurut ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Bursa Berjangka tidak diijinkan ( dilarang ) , akan tetapi berdasarkan transaksi EFP semua perbedaan tersebut diatas tidak dilarang.
Sebagai illustrasi : Seorang Pedagang yang memiliki posisi terbuka beli  atas Kontrak Berjangka kopi sepakat untuk menerima penyerahan kopi Grade V.dari seorang Trader lainnya  yang  memiliki posisi terbuka jual Kopi dalam rangka memenuhi kewajiban mereka atas Kontrak Berjangka yang mereka miliki dengan melakukan penyerahan dan penerimaan barang.

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan Bursa Berjangka  dan Spesifikasi Kontrak Berjangka Kopi di BBJ , maka Kopi yang dapat diserahkan atas Kontrak Berjangka Kopi adalah Grade IV.B atau Grade IV.C dengan discount , atau Grade IV.A dengan premium. Diluar dari Grade tersebut tidak diijinkan ( dilarang ). Jadi penyerahan Kopi Grade V adalah dilarang berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan Bursa Berjangka , akan tetapi berdasarkan transaksi EFP hal ini dibenarkan .
Jadi transaksi EFP adalah suatu cara untuk memberikan fleksibelitas yang lebih luas kepada para Trader yang memiliki komoditi fisik ( produsen ) dan yang memerlukan komoditi fisik ( konsumen ) didalam menyelesaikan kewajibannya atas Kontrak Berjangka yang dimilikinya dengan melakukan penyerahan yang lebih menarik.

Pencarian Data

Masukkan kata kunci yang ingin Anda cari

Statistic

eXTReMe Tracker

Advertisement

  • Ezydeal

    Ayo trading menggunakan ezydeal. Buka free account